- Maksud Dan Tujuan
Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Advokat Muda Indonesia (LBH KAMI) dibentuk dan didirikan oleh advokat advokat muda indonesia sebagai wadah untuk membela kepentingan masyarakat dan wadah berkumpulnya advokat advokat muda indonesia, yang peduli terhadap penegakan hukum di indonesia serta berkomitmen untuk membantu masyarakat indonesia dalam memperoleh hak hak hukum dan keadilan. Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Advokat Muda Indonesia (LBH KAMI) didirikan pada tanggal 28 Oktober 2012. yang merupakan momentum kepemudaan pada saat ini, sebagaimana pernah terjadi SUMPAH PEMUDA pada tanggal 28 Oktober 1928. Lembaga bantuan hukum ini akan berperan dalam membantu masyarakat untuk menyelesaikan berbagai problematika hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia pada umumnya.Seperti persoalan perselisihan rumah tangga / perceaian, pembagian harta waris, sengketa waris, pembagian harta gono-gini, sengketa perdata, kasus pidana ,kasus perburuhan dan lain-lain.
- Visi & Misi
Mewujudkan
keadilan dan pengetahuan hukum
dalam
masyarakat
Memberikan
bantuan hukum kepada masyarakat baik litigasi maupun non litigasi.
Melakukan
pengkajian, penelitian, penyuluhan hukum dan pengembangan praktik hukum di
masyarakat;
Meningkatan
kualitas SDM yang kompeten di bidang advokasi Membina
dan mengembangkan insan advokat yang menjunjung tinggi penegakan hukum dan
etika profesi;
Menjalin
kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga pemerintah atau non
pemerintah.
Program Kerja LBH KAMI :
A. Sekretariat
(1) Mengusahakan tersedianya
sekretariat/kantor LBH yang permanen dan representatif
(2) Menyelenggarakan tata persyuratan
(3) Melakukan registrasi keanggotaan dan
menyusun data base anggota
B. Bidang Litigasi
1) Memberikan advokasi pada kasus-kasus
hukum melalui pengadilan
2) Melakukan bedah kasus dalam proses
pembelaan dan pembelajaran anggota
C. Bidang Non Litigasi
1) Memberikan konsultasi hukum
2) Memberikan pendapat hukum (legal
opinion)
D. Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan
1) Melakukan penelitian dan pengembangan
organisasi
2) Melakukan pengkajian terhadap
pembentukan dan pengembangan perundang-undangan di Indonesia.
3) Melakukan pengkajian aspek hukum
kebijakan publik.
4) Melakukan seminar, dialog, lokakarya
untuk membahas berbagai persoalan praktik Hukum di Indonesia.
E. Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
1) Meningkatkan hubungan dan kerjasama
dengan berbagai kalangan, antara lain dengan organisasi pemerintah, dan non
pemerintah
2) Mengadakan pelatihan kemahiran hukum
Melaksanakan kursus dan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat.
3) Memberikan sosialisasi hukum dan
perundang-undangan.
Struktur Kepengurusan KAMI :
1. MOHAMMAD ANWAR, SH
DEWAN PEMBINA
2. MOHAMMAD JON MIRZA, SH
KETUA KAMI
3. SYLVIA HASANAH THORIK, SH
SEKRETARIS JENDRAL
4. DENISH ADAM LUMATAW, SH
BENDAHARA UMUM
Struktur Kepengurusan KAMI :
1. MOHAMMAD ANWAR, SH
DEWAN PEMBINA
2. MOHAMMAD JON MIRZA, SH
KETUA KAMI
3. SYLVIA HASANAH THORIK, SH
SEKRETARIS JENDRAL
4. DENISH ADAM LUMATAW, SH
BENDAHARA UMUM