Senin, 12 November 2012


  •        Maksud Dan Tujuan


Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Advokat Muda Indonesia (LBH KAMI) dibentuk dan didirikan oleh advokat advokat muda indonesia sebagai wadah untuk membela kepentingan masyarakat dan wadah berkumpulnya advokat advokat muda indonesia, yang peduli terhadap penegakan hukum di indonesia serta berkomitmen untuk membantu masyarakat indonesia dalam memperoleh hak hak hukum dan keadilan. Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Advokat Muda Indonesia (LBH KAMI) didirikan pada tanggal 28 Oktober 2012. yang merupakan momentum kepemudaan pada saat ini, sebagaimana pernah terjadi SUMPAH PEMUDA pada tanggal 28 Oktober 1928. Lembaga bantuan hukum ini akan  berperan dalam membantu masyarakat untuk menyelesaikan berbagai problematika hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia pada umumnya.Seperti persoalan perselisihan rumah tangga / perceaian, pembagian harta waris, sengketa waris, pembagian harta gono-gini, sengketa perdata, kasus pidana ,kasus perburuhan dan lain-lain

  • Visi & Misi

Mewujudkan keadilan dan pengetahuan hukum
  dalam masyarakat
Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat baik litigasi maupun non litigasi.
Melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan hukum dan pengembangan praktik hukum di masyarakat;
Meningkatan kualitas SDM yang kompeten di bidang advokasi Membina dan mengembangkan insan advokat yang menjunjung tinggi penegakan hukum dan etika profesi;
Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah. 



Program Kerja LBH KAMI :

A. Sekretariat

(1)  Mengusahakan tersedianya sekretariat/kantor LBH yang permanen dan representatif
(2)  Menyelenggarakan tata persyuratan
(3)  Melakukan registrasi keanggotaan dan menyusun data base anggota

B. Bidang Litigasi

1) Memberikan advokasi pada kasus-kasus hukum melalui pengadilan
2) Melakukan bedah kasus dalam proses pembelaan dan pembelajaran anggota

C. Bidang Non Litigasi

1) Memberikan konsultasi hukum
2) Memberikan pendapat hukum (legal opinion)

D. Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan

1) Melakukan penelitian dan pengembangan organisasi
2) Melakukan pengkajian terhadap pembentukan dan pengembangan perundang-undangan di Indonesia.
3) Melakukan pengkajian aspek hukum kebijakan publik.
4) Melakukan seminar, dialog, lokakarya untuk membahas berbagai persoalan praktik Hukum di Indonesia.

E. Bidang Pelatihan dan Sosialisasi

1) Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai kalangan, antara lain dengan organisasi pemerintah, dan non pemerintah
2) Mengadakan pelatihan kemahiran hukum Melaksanakan kursus dan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat.
3) Memberikan sosialisasi hukum dan perundang-undangan.  


Struktur Kepengurusan KAMI :

1. MOHAMMAD ANWAR, SH              
        DEWAN  PEMBINA 


2. MOHAMMAD JON MIRZA, SH        
              KETUA KAMI

3. SYLVIA HASANAH THORIK, SH  
           SEKRETARIS JENDRAL

4. DENISH ADAM LUMATAW, SH      
            BENDAHARA UMUM